Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Merasa Diberhentikan Sepihak, Puluhan Cleaning Service di Pemerintahan Kota Bontang Lapor DPRD

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi I DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan puluhan tenaga cleaning service yang diberhentikan secara sepihak oleh  PT. Citra Setiawan Mandiri (CSM), Senin (08/03/2021).

Pemutusan hubungan kerja tersebut dinilai tanpa alasan yang jelas. Salah seorang perwakilan Cleaning Service (CS) Irmayanti mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan padahal tidak ada kesalahan dan tanpa peringatan terlebih dahulu. 

 “Kami ini mempertanyakan kenapa kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas, kami sudah 5 tahun bekerja dan bahkan ada yang lebih dari 5 tahun. Seharusnya kami diberikan surat peringatan terlebih dahulu,” ungkap irmayanti

Irmayanti bersama puluhan rekannya telah bertahun tahun bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan pemerintah Kota Bontang.

Menanggapi hal tersebut, Jamaluddin Manager PT. Citra Setiawan Mandiri (CSM) menjelaskan pihaknya telah melakukan evaluasi dan hasil dari evaluasi itu keluar hasil yang kami putuskan.

 “Dari jumlah 21 orang tidak murni semua kami tidak pakai. 2 mundur secara lisan, 2 tidak pernah muncul 1 tidak melamar. Setelah berjalan bukan hanya dari absensi, tapi dari segi etika dan kerapian juga yang menjadi perhatian kami,” pungkasnya.

Dari kejadian itu, Ketua Komisi I, Muslimin meminta pihak perusahaan dapat lebih memperhatikan kontrak kerja sebagai penghubung kerjasama, pun demikian bagi para pekerja.
“ Selanjutnya baik pemberi kerja maupun pekerja harus benar – benar memperhatikan kontrak kerja, agar semua bisa berjalan baik, tidak ada yang dirugikan,” ungkap Muslimin.

Ditambahkan Anggota Komisi I Abdul Haris,  pihak Dinas Tenaga Kerja juga mempunyai tugas yang penting, yakni harus gencar mensosialisasikan peraturan-peraturan terkait ketenagakerjaan kepada perusahaan dan pekerja agar memahami Peraturan Daerah (Perda) Alih Daya Nomor 9 Tahun 2013.

 “Ini harus dijelaskan karena saya yakin masih banyak perusahaan yang belum memahami dengan baik, apalagi Perda ini belum ada perwalinya,” ujarnya.

Baca Juga  BPH Migas Kaji Mobil di Atas 2.000 CC dan Motor 250 CC ke Atas Dibatasi Beli Pertalite

Reporter : Lia

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply