Seorang Pemuda dan Ibu Rumah Tangga Terjaring Razia Narkoba

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (12/3/2021) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menuturkan, tersangka pertama merupakan seorang pria berinisial ASG (19) itu diringkus sekitar pukul 16.30 Wita di salah satu kamar homestay yang ada di wilayah Loktuan.

Lebih lanjut suyono menjelaskan saat dilakukan penggeledahan badan, tersangka diketahui membuang kotak pancing ke lantai kamar. Setelah diperiksa, ditemukan lima bungkus plastik berisi sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan di tempat lainnya, polisi juga mendapati satu bungkus plastik sabu-sabu di atas kasur, dua plastik di bawah jendela, pipet kaca dan sedotan runcing, plastik klip, dan sebuah korek gas. Seluruh barang tersebut kemudian disita beserta dengan ponsel milik tersangka.

“Pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ancha,” ujar Suyono.

Dari informasi tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan. Pukul 17.00 Wita, polisi kembali meringkus tersangka baru berinisial LY (23) yang diketahui istri dari Ancha diringkus di dalam kamar rumahnya. Saat akan dilakukan penggeledahan, ibu rumah tangga itu sempat berusaha mengamankan sebuah dompet kecil. Namun saat polisi menggeledahnya, ternyata ditemukan 15 plastik sabu-sabu. Di dalam kamar wanita 23 tahun itu, juga ditemukan alat hisap, pipet kaca, dan sedotan runcing.

“Kini semua barang bukti dan tersangka kami amankan di Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Terhadap perbuatannya, ASG dan LY dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Anggaran Banjir Bontang Tahun 2022 Hanya 42,5 Miliar, Nursalam : Terlalu Kecil

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply