KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Seorang pemuda, inisial FA (25), nekat menghajar tukang sate, SA (45). Gara-garanya, FA sakit hati istrinya pernah diajak SA melakukan hubungan badan. Pria yang ditinggal di Kelurahan Maro Mulyo, Balikpapan Barat, itu pun ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun media ini, penganiayaan tersebut terjadi pada Senin sore, 8 Maret 2021. Saat itu, FA mendatangi warung sate SA di simpang tiga Jalan Inpres 3, Balikpapan Utara. Beberapa saat kemudian, SA datang. Ia lalu menyuruh FA untuk pindah dari tempat jualannya.
Bukannya menurut, FA lantas mengambil sebuah kayu balok. Benda keras itu lalu dilayangkan ke tubuh SA berkali-kali hingga babak belur. Akibat kejadian ini SA menderita luka-luka. Ia pun tak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Balikpapan Barat.
Mendapat laporan tersebut, polisi meringkus SA di rumahnya pada Selasa, 9 Maret lalu. Petugas lalu membawa SA ke Markas Polsek Balikpapan Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan Kepala Polsek Balikpapan Utara, Komisaris Polisi Danang Aris Susanto.
“Ya, pada Selasa, 9 Maret 2021, tersangka kami amankan setelah menerima laporan dari korbannya,” kata Danang kepada awak media, Sabtu (13/3).
Danang lantas membeberkan duduk perkara kasus ini. Semua bermula ketika SA menelepon istri FA, sebut saja Cinta, pada Jumat, 5 Maret lalu. Ketika itu SA mengajak Cinta untuk berhubungan badan. Namun ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Cinta dan mematikan panggilan telepon SA.
Beberapa hari kemudian Cinta mengadukan ajakan mesum SA tersebut kepada suaminya, FA. Mendapat laporan tersebut membuat FA marah besar. Ia lantas mengusung aksi balas dendam. “Dari situlah terjadi penganiayaan terhadap SA ini,” ungkap Danang.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, beber Danang, FA mengajak Cinta untuk melakukan hubungan suami istri hanya sekali saja. Dan ajakan tersebut tak pernah direspons sama sekali oleh Cinta. “Ya, cuma sekali saja dan membuat tersangka langsung marah,” beber perwira melati satu itu.
Kini, FA meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang Penganiayaan. “Ancaman hukumannya sekitar lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Reporter : Adi
Editor : Kartika Anwar