KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang guna membahas retribusi dari usaha sarang burung walet. Pasalnya hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) tersebut belum berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam mengungkapkan di Kota Bontang ini terdapat 246 pemilik sarang burung walet dan sudah sepuluh tahun dibiarkan tanpa membayar pajak, sekarang saatnya pengusaha walet membayar retribusi.
“Sudah sepuluh tahun kita kasih kesempatan dan kesadaran, karena covid-19 ini pemerintah bingung mencari anggaran untuk pemulihan ekonomi, bukan kami mencari celah bahwa kami akan memberi pajak tapi ini sudah saatnya membayar pajak sarang burung waletnya,” ungkapnya. Senin (15/03/2021).
Rustam mengatakan sebenarnya perdanya ini sudah ada namun terkendala dengan masalah aturan-aturan lainnya.Keberadaan walet ini sudah lebih dulu dibandingkan dengan RTRW dan keberadaan Perda.
“Perdanya itu sudah ada sekitar 10 tahun lalu, namun terkendala dengan aturan-aturan yang terlalu dekat dengan rumah sakit, sekolah dll,” tutur politisi partai golkar ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda, Sigit Alfian menanggapi, pihaknya akan segera mengundang para pengusaha walet untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait retribusi sarang burung walet.
“Dalam waktu dekat akan segera kami undang. Nanti kita diskusikan bersama termasuk Komisi II DPRD Bontang juga harus ikut, ” ungkapnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar