Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Gaji Tidak Dibayar, Pekerja di Area PT Samator Lapor Komisi I DPRD Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Lagi–lagi persoalan gaji naik ke meja DPRD Kota Bontang. Dua pekerja dari PT SOS HR Provider yang bekerja sebagai security di area PT Samator Gas Industri mengadukan nasib mereka ke Komisi I DPRD Bontang, Selasa (16/03/2021).

Para pekerja tersebut belum mendapatkan pesangon dan tidak digaji selama 3 bulan atau sebesar 60 juta rupiah. Supri Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja menjelaskan setelah kontrak berakhir Juli 2020 , pekerja tetap melaksanakan tugasnya tanpa kontrak langsung dari PT Samator. Dari hasil mediasi dengan Disnaker keluar anjuran untuk segera membayarkan gaji pekerja, apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut maka kasusnya bisa naik ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kontraknya berakhir Juli namun pekerja ini tetap melakukan tugasnya di area Samator, sempat dimediasi oleh Disnaker, keluar anjuran untuk melakukan pembayaran terhadap pekerja jika salah satu pihak menolak maka kasusnya akan di naikkan ke PHI,” ucap Supri

Abdul Haris, Anggota Komisi I DPRD Bontang mengatakan dikarenakan PT SOS tidak pernah menghadiri undangan mediasi, akhirnya permasalahan ini tidak memiliki titik temu, sementara pihak PT Samator dengan PT SOS ini tidak memiliki Memorandum of Understanding (MOU) mereka hanya menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).

“Masalahnya jadi rumit karena PT SOS tidak pernah hadir setiap kali pertemuan dan mereka (PT Samator dan PT SOS) tidak memiliki MOU mereka hanya menggunakan surat perintah kerja,” ungkap Abdul haris.

Disebutkan Hasan perwakilan dari PT Samator Gas Industri pihaknya menolak anjuran dan rekomendasi dari Disnaker.

“Samator tidak bertanggung jawab dengan gaji pekerja yang belum dibayarkan karena tidak ada kontrak, yang harus bertanggung jawab adalah PT SOS,” bebernya.

Baca Juga  Ciptakan Pemuda Berkualitas, Basri - Najirah Bangun Rumah Kreasi Milenial

Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply