KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar rekonstruksi kasus kematian Herman, warga Balikpapan. Herman yang sempat menjadi tahanan Polresta Balikpapan itu disebut dianiaya menggunakan benda-benda tak lazim oleh para oknum polisi sebelum menghembuskan nafas.
Rekonstruksi ini digelar di Markas Polresta Balikpapan pada Selasa (16/3), sekira pukul 09.00 WITA. Dihadiri oleh keenam tersangka, inisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR. Selain itu ada petugas Ditreskrimum Polda Kaltim, kejaksaan, hingga para kuasa hukum masing-masing tersangka.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Faisal Saiful Faton, membeberkan hasil reka ulang ini. Kata dia, ada 12 adegan utama yang diperagakan para tersangka. Dari jumlah tersebut terdapat 107 sub adegan.
Namun dia belum mau menjelaskan secara rinci mengenai adegan-adegan tersebut. Hasil rekonstruksi ini, termasuk hasil autopsi jenazah Herman, akan dibuka oleh kejaksaan di persidangan nanti.
“Nanti kita buktikan, ya, pada saat di pengadilan,” kata Roni kepada awak media di sela-sela rekonstruksi.
Hanya saja, dia memastikan, Herman dianiaya keenam tersangka sebelum meninggal dunia. Ada empat alat yang digunakan para tersangka menyiksa pria 39 tahun itu. “Yakni selang, ekor ikan pari, tongkat T, dan staples,” sebutnya.
Setelah rekonstruksi, lanjut Roni, pihaknya akan segera mengumpulkan berkas-berkas perkara kasus ini. Berkas tersebut nantinya diserahkan kepada kejaksaan. Jika kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P21, maka keenam tersangka akan menjalani sidang pertamanya.
“Doakan saja semoga semuanya berjalan lancar,” ujarnya.
Kini, keenam tersangka ditahan di rumah tahanan Markas Polda Kaltim untuk diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan. “Ancaman hukumannya sekitar 12 tahun penjara,” tukas Roni.
Reporter : Adi
Editor : Kartika Anwar