KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Seorang perempuan remaja, Dewi Astuti Adriani (24), akhirnya menyusul suaminya, Ikbal (29), di penjara. Perempuan 24 tahun itu ditangkap Polda Kaltim karena menjadi mucikari, alias menjual anak kepada lelaki hidung belang di Balikpapan.
Untuk diketahui, Ikbal dan rekannya, Taufik (23), lebih dulu ditangkap Tim Opsnal Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim. Gara-garanya, Ikbal dan Taufik menjadi mucikari. Setelah ditelusuri lebih lanjut, Ikbal dan Taufik tidak bekerja sendiri dalam bisnis haram ini.
Mereka dibantu Dewi, yang tak lain istri Ikbal. Oleh karena itulah Tim Opsnal Subdit lV Renakta juga menangkap Dewi di persembunyiannya di sebuah hotel di Balikpapan Selatan.
“Benar, setelah kami kembangkan, tersangka Dewi ini juga terlibat dalam perdagangan anak. Jadi kami amankan juga,” kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Made Subudi, Jumat (19/3).
Dikatakan Made, dalam penangkapan Dewi, kepolisian lebih dulu melakukan penyamaran. Kemudian petugas yang menyamar menghubungi Dewi untuk memesan wanita penghibur. Dewi sepakat. Transaksi dilakukan di hotel, tempat dia ditangkap.
“Setelah bertransaksi, tersangka datang membawa dua orang wanita. Salah satunya umur 14 tahun 6 bulan. Satunya lagi berusia di atas 20 tahun,” ungkap Made. Saat itu juga petugas menangkap Dewi tanpa perlawanan.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,6 juta, satu unit handphone, kwitansi hotel dan dua lembar akta lahir dari masing-masing korban,” sambung Made.
Petugas lalu membawa Dewi ke Markas Polda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, Dewi mengakui perbuatannya jahatnya telah menjual anak-anak ke lelaki hidung belang. Dia berkilah, aktivitas terlarangnya ini sudah ia lakoni sejak tiga bulan lalu.
“Perannya ia sebagai pengantar, menerima uang dan mencari pelanggan,” beber Made.
Kini, Dewi mendekam di sel tahanan Markas Polda Kaltim untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 76 KUHP, tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 506 KUHP, tentang perdagangan manusia. “Ancaman hukuman penjaranya maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” tukas Made.
Reporter : Adi
Editor : Kartika Anwar