Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Takut Ditangkap Polisi, Remaja Ini Simpan Sabu-Sabu di Bra saat Pesta Narkoba

KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Dua orang perempuan, inisial SAA (23) dan IS (33), hendak menggelar pesta narkoba di sebuah rumah di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Sejumlah sabu-sabu beserta alat hisapnya telah disiapkan kedua wanita itu. Namun, pesta haram ini berhasil diendus aparat kepolisian.

Sabtu, 20 Maret 2021, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat menggerebek lokasi tersebut. Kedatangan aparat ini membuat SSA dan IS kocar-kacir. SSA bahkan sampai harus menyembunyikan bungkusan kecil isi sabu-sabu ke dalam branya.

Namun usahanya sia-sia ketika seorang polisi wanita melakukan penggeledahan badan. Dari hasil pemeriksaan ini, polisi menemukan sebungkus sabu-sabu di bra yang dikenakan SSA. Temuan ini membuat remaja 23 itu tak berkutik.

“Di bra itu kami temukan sabu-sabu seberat 1,30 gram,” kata Kepala Polsek Balikpapan Barat, AKBP Imam Tauhid, kepada awak media di Markas Polsek Balikpapan Barat, Selasa (23/3) siang.

Selain itu, di rumah tersebut polisi juga menemukan bungkusan sabu-sabu lainnya. Total, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 2,10 gram dalam kasus ini. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 3,23 juta yang diduga hasil SSA dan SI menjual serbuk setan tersebut.

“Kedua tersangka dan semua barang buktinya telah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Imam.

Di lokasi yang sama, SSA dan IS mengakui bahwa semua sabu-sabu yang diamankan kepolisian tersebut miliknya. SSA mengatakan, menyembunyikan sabu-sabu karena panik akibat didatangi sejumlah polisi secara tiba-tiba.

“Takut pas polisi datang. Jadi (sabu-sabu) simpan di situ (bra). Biar enggak digeledah,” katanya.

Kini, SSA dan IS meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Balikpapan Barat untuk diproses hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112, Undang-Undang 35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sekitar lima tahun penjara.

Baca Juga  DPMPTSP Beri Kemudahan Layanan Melalui 'Tanya PTSP' , Begini Cara Aksesnya

Reporter : Adi
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply