KITAMUDAMEDIA – Pemerintah menyatakan masyarakat hanya mendapat satu hari cuti bersama saat Idulfitri 2021. Satu hari cuti bersama itu diberikan pada 12 Mei.
Meski ada cuti bersama, pemerintah menyatakan masyarakat tetap dilarang mudik lebaran di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
“Cuti bersama Idulfitri satu hari tetap tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (26/3).
Muhadjir mengatakan larangan mudik berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara, anggota TNI Polri, hingga karyawan swasta.
Namun, katanya, tak menutup kemungkinan akan ada pengecualian larangan mudik jika ada masyarakat yang tengah dihadapkan situasi genting atau mendesak dan tidak bisa ditunda.
“Urgensi akan ditentukan instansi atau lembaga. Nanti juga sudah dibahas masing-masing instansi, panduan akan diatur Menpan RB, berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan diatur Menaker. Yang di luar itu diatur Kemendagri,” kata dia.
Muhadjir menyebut larangan mudik ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid 19 setelah beberapa kali libur panjang.
“Khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan langkah langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali,” kata dia.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengamini bahwa libur panjang kerap mengakibatkan lonjakan kasus positif virus corona. Mudik, jika diperbolehkan, juga berpotensi membuat kasus positif Covid-19 naik tajam. (CNN)
Editor : Redaksi KMM