KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kementerian Agama (Kemenag) Bontang menggelar rapat koordinasi penentuan nilai zakat fitrah, maal (harta), dan fidyah 2021 atau 1442 hijriah, di Aula Kantor Kemenag Bontang. Senin (12/04/2021).
Untuk kadar zakat fitrah berupa makanan pokok (beras), dikeluarkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa. Jika diuangkan, ada tiga kategori berdasarkan harga per kilogram beras yang telah dipantau Diskop-UKMP. Kategori terendah sebesar Rp 43 ribu per jiwa, menengah Rp 50 ribu per jiwa, dan tertinggi Rp 60 ribu per jiwa.
“Yang dikeluarkan masyarakat sesuai dengan makanan pokok (beras) yang mereka konsumsi sehari-hari,” ujar Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Isnaini.
Terkait zakat mal, ketentuan pengeluarannya disesuaikan nisab (batasan minimal) hartanya, yakni dengan emas murni seharga Rp 968 ribu per kilogram pada saat batas waktu (haul) harta yang dizakati. Dan terakhir terkait fidyah, ketentuan pembayarannya per hari sebesar 1 muth (7 ons beras ditambah lauk pauk). Atau jika diuangkan, sebesar Rp 15-25 ribu per porsinya.
Sementara itu, yang dikategorikan membayar fidyah, di antaranya mereka yang sakit namun tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan bayinya. Sedangkan kategori yang diwajibkan mengganti (qadha) puasa, seperti gila temporeri, orang sakit namun masih ada harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir), ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri serta bayinya, terakhir wanita haid dan nifas.
Diketahui, Rapat ini melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bontang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DUKMP).
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar