KITAMUDAMEDIA, Bontang – Meski di bulan Ramadhan, peredaran narkoba tetap saja berlangsung, buktinya Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5,6 (kg) senilai 5 miliar serta 3 orang terduga pelaku pengedar.
Ketiga pelaku SD (39), MY (29) dan MS (37) diamankan di tiga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni Kecamatan Tenggarong Seberang, Kota Samarinda dan Kota Bontang.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan informasi bermula dari laporan warga pada Rabu (14/4/2021) malam.
Akhirnya Tim Tiger berhasil meringkus SD (39) di kediamannya setelah menjebak pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli, Kamis (15/4/2021) sore.
“SD berhasil ditangkap di Tenggarong seberang, bersama satu buah paket narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram,” ujarnya melalui press rilis.
Selanjutnya, dari pengembangan kasus SD, polisi kembali berhasil mengamankan MY yang diduga pemilik barang haram tersebut. Bersama MY ikut dibekuk MS yang berperan sebagai penunjuk jalan peredaran sabu. Dari keduanya didapati poket kecil total berat 20 gram di sekitaran Jalan Suryanata, Samarinda.
” Dari pengakuan SD, dirinya sebagai kurir, sementara MY pemilik barang dan MS penunjuk arah lokasi peredaran narkoba, ” tambahnya.
Saat menginterogasi MY, polisi kembali mendapati jika ada BB sabu-sabu lainnya seberat 4,5 kg yang disimpannya di Kota Bontang.
Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini masih melakukan penyelidikan, dugaan sementara barang haram tersebut berasal dari luar negeri. Ketiga pelaku tersebut diperkirakan terlibat dalam jaringan internasional.
“Untuk pelaku utama, identitasnya telah dikantongi dan saat ini masih dalam penyelidikan. Rencananya barang ini (Sabu) mau diedarkan di Samarinda, Kukar dan sekitarnya,” tarangnya.
MY mengaku dirinya rela melakukan perbuatan tersebut akibat tuntutan hidup, sebab menurunnya pendapatan yang ia miliki dari buruh proyek masih dinilai kurang.
“Sekali antar akan mendapatkan upah hingga Rp5 juta, buat biaya kebutuhan hidup,” ujarnya residivis pada kasus serupa tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya turut membantu pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
” Kami melakukan back up, membantu rekan kami Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara. Dimana mereka telah melakukan pengungkapan kasus narkoba, yang pengembangannya berada di wilayah Bontang, ” jelasnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Jumat (16/02021).
Diketahui saat ini ketiga pelaku tersebut diamankan di Mapolres Kukar, Tersangka MS diancam pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk SD dan MY dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai seumur hidup.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar