KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kabar gembira bagi masyarakat Bontang khususnya pelaku Usaha Mikro Usaha Kecil Menengah (UMKM). Saat ini Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Bontang mulai membuka pendaftaran penerima Bantuan Presiden Penerima Usaha Mikro (BPUM).
Kepala Seksi Pembiayaan dan UKM, Agus Arianto menyebutkan pendaftaran BPUM ini dimulai hari ini (19 sampai 25 April 2021) sesuai dengan surat edaran yang diterima. Adapun nominal yang diterima UKM sebesar Rp 1,2 juta.
“Pendaftarannya selama 7 hari dan tanggal 26 april mendatang di halaman lapangan MTQ semua data sudah harus dikirim ke kementerian,” ujarnya saat ditemui di Parikesit, Senin (19/04/2021).
Agus menjelaskan pemerintah daerah hanya mendata kemudian akan diteruskan ke pusat dan yang berhak untuk meloloskan berkas adalah kewenangan Kementerian Koperasi
“Mana yang lulus mana yang tidak itu kami tidak tahu,” terangnya.
Senada dengan itu, Zulbakhri Kepala Seksi Pengawasan Pembinaan Koperasi dan UKM mengungkapkan BPUM ini diprioritaskan untuk pelaku usaha yang belum pernah terdaftar.
“Yang sudah terdaftar kami sudah punya datanya jadi tidak perlu lagi mendaftar lagi, baik sudah menerima ataupun belum menerima bantuan,” pungkasnya.
Dikutip dari surat Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor : 256/Dep.2/IV/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut
persyaratan bagi penerima BPUM 2021 :
1. Warga Kota Bontang yang dibuktikan dengan mempunyai E-KTP Bontang.
2. Pelaku usaha mikro dan mempunyai usaha yang berlokasi di Bontang
3. Usaha telah dilakukan minimal dimulai sejak pandemi wabah COVID-19 terjadi
4. Belum pernah mendaftar BPUM di tahun 2020
5. Mempunyai Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Mikro
6. Bukan PNS, ABRI, Polri, BPUM dan BPUD
7. Tidak menerima KUR atau pinjaman modal dari perbankan modal dan perbankan serta pinjaman sejenis lainnya.
8. Merupakan usaha pokok bukan pekerjaan sambilan.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar