DPRD Bontang Bahas Perda Anjal, Pengemis dan ODGJ agar Tertib

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi I DPRD Bontang membahas Peraturan Daerah (PERDA), tentang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) serta anak jalanan (Anjal) pun pengemis.

Hal tersebut dilakukan karena pemerintah dinilai kurang memberi perhatian perihal tersebut, termasuk guna mencegah ODGJ dan Anjal serta pengemis berkeliaran di Kota Bontang.

“Bontang ini sebenarnya salah satu kota yang masih tertib terhadap keberadaan anjal, tapi pengemis sudah mulai berkeliaran. Untuk menghindari hal tersebut kami sudah mulai memikirkan perda untuk anak jalanan, pengemis dan ODGJ,” pungkas Raking, anggota Komisi I, Senin (7/6/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan perda tentang ketertiban, sebelumnya telah rampung di tahun 2020 lalu.

Namun dari hasil rapat bersama Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) tidak menemukan titik terang, sebab beberapa OPD belum mengkaji pasal-pasal yang ada.

“Dinsos sudah siap, yang belum siap Dinkes sama Satpol PP, jadi kita kasih waktu 3 minggu untuk mengkaji item per pasal, supaya lebih matang lagi,” bebernya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Bontang Rusli meminta pemerintah segera memberikan penanganan terhadap gepeng dan anjal agar tidak meresahkan masyarakat. Keberadaan mereka diduga ada yang mengkoordinir.

“Pembinaan anak jalanan dan pengemis harus diperhatikan, biar tidak semakin banyak dan meresahkan masyarakat. Sepertinya ada mengkoordinir itu, harus diberi sanksi tegas bagi oknum yang mengajak anak anak mengemis,” ujarnya saat membacakan penyampaian fraksi, Senin (17/5/2021).

Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  30 Atlet KORMI Bontang Berangkat di Fornas ke-VI, Abdul Haris : Atlet Berprestasi Siap Berlaga

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply