Residivis Curat, Berhasil Diamankan Polisi Setelah Mencuri Motor di Muara Badak

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Unit reskrim polsek Marangkayu bersama unit reskrim polsek Muara Badak dan team rajawali polres Bontang kembali berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), Jumat (11/6/2021).

Tersangka dengan inisial AS (29) berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Baru RT.014 Desa Badak Baru Kec.Muara Badak sekira pukul 03:00 Wita, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 1( satu) unit rangka motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor rangka (Noka) M1132P20026K266968 dan 1 buah mesin motor jupiter Z dengan nomor mesin (Nosin) 2P2-267178 serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH, melalui Kapolsek Marangkayu Sujarwanto, SH menjelaskan, kasus curanmor tersebut merupakan kasus kedua di bulan Juni ini.

“Ini kasus kedua, sebelumnya tim juga berhasil mengamankan curanmor pada (4/6/2021) lalu,” pungkasnya

Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang berinisial RH, merasa kendaraan miliknya hilang pada, Sabtu (10/4/2021) pukul 18.00 Wita di kebun karet km. 5 Marangkayu.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti. “Diduga kendaraan tersebut yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya,” bebernya.

Diketahui tersangka ternyata beraksi tidak seorang diri, namun hingga kini pelaku yang lain masih dalam pengejaran. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Berdasarkan keterangan tersangka, aksinya berawal dari Kebun Karet di Kampung Kutai KM 5 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu, kemudian dia bawa pulang ke rumah kemudian barang bukti dibongkar (preteli)

“Motor hasil curian itu dia Preteli, sebagian dia pakai untuk melengkapi motor yang lain dan sebagian ada yang dia jual. Bahkan rangka motor telah dijual ke di Muara Badak,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Soal Swab Acak Malam Hari, Satgas : Itu Hoaks!

Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply