KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengkritisi peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, seakan membiarkan masyarakat untuk merusak ekosistem Mangrove.
“Saya melihat DLH itu seakan membiarkan, tidak ada edukasi kepada masyarakat bahwa mangrove itu tidak boleh ditebang, sangat lalai ini,” ujarnya.
Sebab menurutnya, mangrove masuk kedalam ekosistem yang dilindungi, hal tersebut juga tertuang dalam UUD No 27 tahun 2007 tentang penataan ruang bahwa ekosistem mangrove termasuk kawasan lindung.
Keberadaan hutan mangrove di Kota Bontang dinilai dapat menjadi sumber air permukaan, terlebih dua atau tiga tahun kedepan Bontang akan krisis sumber air permukaan.
Legislator Nasdem ini berharap pihak DLH gencar memberi edukasi serta peringatan kepada masyarakat untuk tidak merusak ekosistem alam.
“Saya berharap DLH dapat memberikan tindakan tegas, soalnya selama ini seakan dibiarkan bahkan diberikan fasilitas untuk membangun,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas (Kadis) DLH Kota Bontang Heru Triatmojo mengatakan saat ini pihaknya telah menegur serta penyampaian kepada masyarakat untuk tidak menggunakan material yang berbahan baku mangrove untuk pembangunan.
“Kami sudah tegur sih, kami menyampaikan secara lisan, namun secara tertulis memang belum, tapi akan kan sampaikan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut DLH akan membentuk tim monitoring yang bertugas mengawasi masyarakat, agar dapat lebih menjaga ekosistem lingkungan Kota Bontang.
“Kami bersurat dulu kepada OPD lain untuk kolaborasi, untuk membuat tim monitoring agar melakukan pengawasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Heru berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) dapat turut serta memberi edukasi kepada masyarakat untuk tidak merusak ekosistem mangrove.
“Kedepan akan ada berkaitan dengan OPD lain juga,” pungkasnya
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar