Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bahas Ulang Perda, Komisi III Soroti Keamanan Pembangunan Menara Telekomunikasi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Bahas ulang Peraturan Daerah (Perda), Komisi III DPRD Bontang menyoroti terkait keamanan pembangunan menara telekomunikasi atau BTS (Base Transceiver Station).

Pasalnya berdasarkan Perda yang ada yakni no 5 tahun 2016 tentang penyelenggara menara telekomunikasi , ternyata banyak regulasi yang tidak sesuai dan perlu dilakukan revisi atau evaluasi, khususnya terkait keamanan masyarakat.

“Pada prinsip dasarnya kita hanya menguatkan dasar pengawasannya aja, ketika ada petir yang menyambar menara dan ada korban, itu isi dari perda tersebut tidak ada, tanggung jawabnya tidak ada,” ujar Wakil Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik, Senin (14/6/2021).

Kendati begitu politisi PKS ini menyarankan perlu adanya regulasi serta evaluasi dari Perda tersebut, serta dipastikan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membahasnya.

“Ini tahun 2010 sudah diusulkan tapi belum pernah ada pembahasan hingga sekarang, perdanya sudah ada no 5 tahun 2016 tapi masih perlu direvisi, ini perlu dibahas,” pungkasnya.

“Kita masih panjang untuk membahas pasal, ini masih menyusun saja, masih belum dipastikan prosesnya kapan baru selesai, melihat situasi saja nanti, providernya ini harus bisa bertanggung jawab,” sambungnya.

Selain itu, Malik menjelaskan tak bisa dipungkiri apakah dengan hadirnya menara telekomunikasi tersebut dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang atau tidak, itu sebabnya tetap harus ada pemantauan atau kontrol rutin.

Senada, Anggota Komisi III DPRD Bontang Yaser Arafat mengatakan, selain persoalkan masalah keamanan, Yaser juga mempertanyakan apakah terkait perizinan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

“Mengenai masalah perizinannya, apakah sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bontang atau belum,” pungkasnya.

Menurutnya masih cukup banyak revisi yang harus dilakukan dalam Perda tersebut, salah satunya terkait perjanjian kontrak kepada Pemkot Bontang.

Baca Juga  50 Pemandu Wisata Kaltim Ikuti Sertifikasi Pramuwisata

“Itu harus dipertanyakan, apakah perjanjian kontrak dengan pemkot untuk menentukan nilai sudah diketahui pemkot apa belum,” jelasnya

Untuk diketahui adanya Menara Telekomunikasi atau BTS (Base Transceiver Station) saat ini menjadi infrastruktur utama dalam dunia teknologi, informasi dan komunikasi yang berada di Kota Bontang pun keberadaanya berkembang cukup pesat.

Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply