KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Bontang (DPRD) Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Raperda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, di gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (14/6/2021).
Raker dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam. Dia mengatakan tujuan dari Raperda itu sebagai payung hukum bagi pengembangan ekonomi kreatif, serta memfasilitasi pelaku usaha yang ada di Kota Bontang.
“Raperda itu nantinya untuk memberi ruang dan melindungi para pengembang ekonomi kreatif yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya meminta kepada tim asistensi Pemerintah Kota Bontang agar raperda itu memperjelas beberapa hal.
“Seperti yang mengatur tentang jumlah keanggotaan badan usaha, pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif, untuk pembahasan penyempurnaan materi antara DPRD dan tim asistensi Pemkot,” sebut Rustam.
Senada, Bakhtiar Wakkang mengusulkan agar Raperda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mengingat semua raperda yang dibahas dan ditetapkan melalui rapat paripurna bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, sehingga harus segera dilaksanakan.
“Jangan banyak raperda yang dibahas. Jangan sampai pelaksanaannya terkesan mandul dan tidak menghasilkan perubahan apa-apa,” pungkasnya.
Diketahui raperda tersebut memuat 11 bab dan 38 pasal yang akan dibahas detail dan dikaji oleh tim asistensi.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar