KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengajuan santunan kematian sementara waktu dihentikan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188.65/779/DSPM/2021 tentang Pemberhentian Penerimaan Berkas Permohonan Santunan Kematian bagi penduduk Kota Bontang. Pengajuan pemberhentian sementara berlaku sejak tanggal 2 Juni 2021 lalu.
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlinawaty membenarkan jika untuk sementara waktu pemberkasan pengajuan santunan kematian bagi masyarakat di stop sambil menunggu regulasi terbaru.
“Untuk RT, Lurah dan Camat tidak diperkenankan menandatangani surat permohonan, sambil menunggu terbitnya regulasi terbaru,” ungkapnya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com via telepon. Senin (14/6/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris berharap pemerintah Kota Bontang segera memberlakukan kembali pemberian santunan kematian. Menurutnya kebijakan Wali Kota tersebut sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak masalah menyisihkan APBD untuk hal tersebut.
” Kalau memang dasar regulasinya belum ditemukan, disitulah diperlukan kebijakan Wali Kota, sepanjang tidak melanggar ketentuan bisa saja dilakukan, toh DPRD tidak pernah mempermasalahkan karena peruntukannya jelas,” sebutnya.
Agus khawatir masyarakat yang sudah terbiasa dapat santunan akan resah, karena cukup membantu untuk keperluan pemakaman. Meski begitu, Agus menyarankan ke depan ada pembagian kategori warga yang pantas mendapat santunan.
” Bagaimana mindset warga sudah biasa dapat, terus sekarang tidak dapat, karena sangat membantu, bisa untuk beli kain kafan dan lain – lain. Sekarang tinggal bagaimana kebijakan Wali Kota,” pungkasnya.
Reporter :Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar