KITAMUDAMEDIA, Bontang – Terganjal regulasi, santunan kematian yang dihentikan sementara per 2 Juni 2021 lalu ditanggapi Wali Kota Bontang, Basri Rase.
Basri menjelaskan kebijakan Wali Kota tersebut harus di stop karena berbenturan dengan aturan yang berlaku sehingga menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pemeriksaan keuangan tahun 2020.
“Ini lagi dibahas karena jadi temuan di BPK, kalau bermasalah buat apa kami berikan,” pungkasnya.
Meski begitu, mengingat program tersebut sangat membantu masyarakat, pihaknya telah berkonsultasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, agar program tersebut dapat berjalan kembali.
“Kami sudah ke BPKP untuk konsultasi, ini kita sedang tunggu juga apa hasil rekomendasinya dari BPKP, karena kalau dari BPK secara lisan sudah mengatakan ini melanggar, makanya kami ke BPKP,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan kajian ulang terhadap aturan tersebut.
“Akan kami kaji ulang, kami dibuat pusing juga ini,” ujarnya.
Lebih lanjut disinggung soal alasan mengapa baru tahun ini diberhentikan, Basri mengatakan sebab kebijakannya mengikuti aturan yang terbaru.
“Kalau aturan yang lama kan tidak ada, setiap aturan itu berbeda-beda, dulu belum keluar aturannya, baru juga ini temuan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pengajuan santunan kematian sementara waktu dihentikan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188.65/779/DSPM/2021 tentang Pemberhentian Penerimaan Berkas Permohonan Santunan Kematian bagi penduduk Kota Bontang.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar