Satgas Covid Kritisi Soal Penumpang Kapal yang Over, KSOP : Sesuai Aturan Berlaku

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dandim 0908/Bontang Letkol Arh Choirul Huda yang juga sebagai Wakil Ketua 1 Satgas Covid-19 kota Bontang, mengkritik terkait sering penumpang kabal asal Sulawesi mengalami over kapasitas, bahkan pernah mencapai 600 penumpang.

“Kalau dari Bontang aman saja, karena ketika ada penambahan penumpang itu tetap kami berikan tapi dengan aturan yang ada dan tidak lebih dari 70 persen penambahan, yang jadi masalah ini penumpang dari Awarangge ini,” pungkasnya, Selasa (22/6/2021).

Lebih lanjut ia menegaskan perlu adanya peneguran oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang pun Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bontang, kepada KSOP Sulawesi atau pemberangkatan awal.

“Ini sudah berapa kali laporan saya terima sering melebihi kapasitas bahkan pernah ada 600 orang, yah ini harus diingatkan pihak pemberangkatan awal, intinya harus saling menjaga lah, kita sudah menjaga Bontang seharusnya saling komunikasi,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala seksi keselamatan berlayar penjagaan dan patroli KSOp Kelas II Bontang Capt. Marsri Tulak Randabunga menjelaskan, seluruh KSOP dimanapun itu melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Marsri mengatakan menurutnya apabila keselamatan kapal sudah terpenuhi baik itu protokol kesehatannya sudah layak untuk diberangkatkan, tidak berpacu pada jumlah penumpang melainkan aturan yang ada.

“Kami hanya menjalankan tugas dan itu sudah sesuai dengan aturan, jadi kami tidak ada aturan yang sampai melarang, asal kondisi kapal baik dan protokol kesehatan diberlakukan yah kami tetap berangkatkan, kasihan juga penumpang yang dari jauh-jauh sudah menunggu dipelabuhan baru disuruh pulang, kami bekerja secara humanis,” pungkasnya saat dihubungi Reporter Kitamudamedia.com, Rabu (23/6/2021).

Adapun surat edaran yang ada No 9 Tahun 2021 pasal 11 berbunyi:
“Kepala Dinas Perhubungan, Pimpinan PT Pelindo IV Cabang Bontang,
Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas II Bontang dan
Pimpinan PT Pelni yang memiliki otoritas pengelolaan Pelabuhan Lok Tuan
wajib menerapkan protokol kesehatan di pelabuhan, dengan ketentuan:
a. membuat Posko pelayanan terpadu;
b. mengatur akses pintu masuk dan keluar pelabuhan melalui 1 (satu)
pintu (one gate system); dan
c. mensyaratkan rapid anti gen untuk seluruh calon penumpang yang
akan berangkat dan penumpang yang datang;
d. mensyaratkan rapid anti gen untuk seluruh anak buah kapal; dan
e. khusus anak buah kapal luar negeri/bendera asing tidak
diperbolehkan turun ke pelabuhan, kecuali dalam kondisi emergensi
kesehatan

Baca Juga  Butuh Air Bersih, Warga Gusung Terpaksa Bolak - balik ke Darat Setiap Hari

Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply