KITAMUDAMEDIA – Hong Kong melarang penerbangan penumpang dari Indonesia mulai hari ini, Jumat (25/6/2021).
Hal tersebut dikarenakan Hong Kong menempatkan Indonesia menjadi negara berisiko sangat tinggi untuk virus corona.
Pada Rabu (23/6/2021), pemerintah Hong Kong menyampaikan, penangguhan penerbangan dilakukan setelah jumlah kasus Covid-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan.
Alasan pelarangan
Melansir Reuters, Hong Kong juga telah melarang kedatangan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.
Pelarangan menggunakan aturan penangguhan penerbangan yang dipicu ketika ada lima atau lebih penumpang yang dites positif untuk salah satu varian kasus Covid-19 saat kedatangan atau 10 atau lebih penumpang ditemukan memiliki strain penyakit selama karantina.
Sebagai informasi, sebagian besar kasus baru yang terjadi di Hong Kong selama sebulan terakhir merupakan kasus impor.
Mengutip informasi resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk).
Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong kong.
Kebijakan ditempuh karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia.
Dituliskan, kebijakan yang dilakukan Hong Kong bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
Nasib pekerja migran Sementara itu, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru tersebut, diimbau segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.
Ditegaskan bahwa KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut.
Untuk informasi, sejauh ini Indonesia melaporkan adanya 2.053.995 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dengan 20.574 kasus baru selama satu hari terakhir.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.826.504 telah sembuh dan kematian yang dilaporkan akibat Covid-19 sebanyak 55.949 kasus. (Kompas).
Editor : Redaksi KMM