Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

KITAMUDAMEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan perkara tes usap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor. Majelis hakim memvonis HRS dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Khadwanto, kamis (24/6).

Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga menyebutkan barang bukti berupa dua buah flashdisk merek Sandisk berwarna hitam merah, yang berisi foto dan rekaman video saat tim satgas datang ke RS Ummi Bogor. Selain itu juga berisi surat pernyataan Habib Rizieq Shihab, yang bertuliskan :

“Dengan ini saya tidak mengizinkan siapa pun untuk membuka info mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab. ditandatangani di materai 6.000,” ujar Hakim.

HRS sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor. JPU menyatakan HRS bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga  DPR: Pemerintah Pakai Tenaga Asing di IKN, Tamparan buat Kementerian PUPR

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap HRS dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan. Untuk dua terdakwa lainnya, yaitu dr Andi Tatat dan Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.

Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 10 Juni lalu, Rizieq membandingkan tuntutan JPU dalam perkaranya dengan perkara korupsi Djoko Tjandra. Menurutnya, tuntutan terhadapnya lebih tinggi daripada tuntutan 4 tahun penjara kepada Djoko Tjandra.

“Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan, Irjen Napoleon lebih ringan hanya 3 tahun, dan Brigjen Prasetyo 2,5 tahun,” kata HRS.

Menjelang pembacaan vonis har ini, ratusan massa simpatisan HRS terlihat mengepung flyover Pondok Kopi yang mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang putusan HRS untuk perkara tes usap RS Ummi. Aparat gabungan dari unsur TNI-Polri pun terlihat bersiaga di flyover Pondok Kopi dan terus berusaha membangun komunikasi dengan massa simpatisan HRS.

Sekitar pukul 10.30 WIB, ratusan massa simpatisan datang dari arah Buaran menuju flyover Pondok Kopi dan juga dari arah Cakung. Sejumlah kendaraan taktis disiapkan untuk mencegah massa yang bertindak anarkistis.

Sebanyak 200 orang yang diduga sebagai simpatisan HRS kemudian diamankan petugas. Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan perihal penangkapan terhadap 200 orang tersebut yang kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim,” kata Kompol Satria saat dikonfirmasi, Kamis.

Dari massa yang diamankan tampak satu orang pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor. Saat diamankan pria tersebut berdalih ingin menuju ke Pulogebang. Polisi pun masih mendalami motif dari pria pemilik senjata tajam tersebut.

Baca Juga  Pupuk Kaltim Salurkan APD bagi RSUD Taman Husada dan RS Amalia Bontang

Tim kuasa hukum HRS sempat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mempercepat pembacaan vonis kasus tes usap RS UMMI Bogor untuk mencegah terjadinya bentrokan massa simpatisan. Tim kuasa hukum meminta ketiga terdakwa, yaitu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat dihadirkan bersama saat hakim membaca amar putusan.

“Pertama, untuk pertimbangan waktu. Kedua, bahwa kalau itu bisa berjalan lebih cepat massa di luar cukup banyak, khawatir kalau terlalu lama nanti akan memunculkan hal tidak diinginkan,” kata anggota kuasa hukum HRS, Sugito Atmo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat melakukan musyawarah untuk menanggapi permintaan tim kuasa hukum sebelum akhirnya menolak permintaan tersebut.

“Majelis Hakim sudah melakukan musyawarah, jadi (pembacaan vonis) dilaksanakan satu per satu. Untuk mempercepat seperti biasa dakwaan, isi keterangan saksi, keterangan terdakwa tidak kami bacakan,” ujar ketua Majelis Hakim Khadwanto. (Republika)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply