KITAMUDAMEDIA – Kabar Saung Angklung Udjo (SAU) melelang alat musik viral di media sosial. Kabar ini membuat netizen prihatin lantaran selama ini Saung Angklung Udjo dikenal sebagai tempat pertunjukan angklung yang menjadi salah satu destinasi wisata budaya populer di Bandung.
Namun, pandemi Covid-19 membuat Saung Angklung Udjo terpaksa melelang 13 alat musik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang ini bersifat non eksekusi sukarela atau bukan bagian dari barang yang disita. Beberapa alat musik yang dilelang diantaranya unit orkestra angklung dengan harga limit Rp13 juta dan unit orkestra minimalis dengan harga limit Rp5 juta.
Direktur Utama PT SAU Taufik Hidayat Udjo menjelaskan pandemi Covid-19 membuat aktivitas di SAU terhenti dan kesulitan untuk bertahan.
“Saya sebetulnya sama dengan teman-teman objek wisata lainnya, terus terang kami dalam kondisi memprihatinkan selama satu tahun lebih ini tidak bisa beraktivitas normal,” kata Taufik dalam keterangan secara daring, Kamis (24/6).
Sebelum pandemi Covid-19, Saung Angklung Udjo bisa kedatangan 600-2.000 pengunjung per hari. Namun, di masa pandemi, jumlah itu menurun drastis.
“Bahkan dalam sebulan, dua orang pun sulit. Untuk bepergian ke tempat lain juga kami masih tidak ada kepastian. Dan saya mengerti sekali niat pemerintah agar tidak ada klaster baru,” kata Taufik.
Alhasil, Taufik memilih untuk melelang alat musik milik Saung Angklung Udjo. SAU bekerja sama dengan KPKNL Bandung yang merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Menurut Taufik, saat ini sudah banyak orang yang mengikuti lelang tersebut.
“Ketika ada kabar dilelang, saya ditelepon sama beberapa orang penting. Ada yang dari instansi pemerintah, politikus, katanya mau beli angklung yang dilelang,” kata Taufik.
Lelang Non Eksekusi
Lelang alat musik yang viral membuat sebagian netizen mengira lelang ini adalah bentuk penyitaan. Namun, lelang ini bukanlah penyitaan melainkan bersifat non eksekusi sukarela.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho menjelaskan terdapat dua jenis lelang yang dilakukan pemerintah. Pertama, eksekusi barang-barang yang bermasalah. Kedua, lelang non eksekusi sukarela melalui program Kedai Lelang UMKM. Program ini mengimbau pelaku UMKM memasarkan produknya melalui lelang.
“Kami mencoba mencari kegiatan yang bisa membantu usaha yang terkena dampak pandemi. Ada sedikit permasalahan dan perlu upaya untuk menjaga hidupnya Saung Angklung Udjo dalam bisnisnya,” tutur Tavianto.
Program ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membantu para pelaku UMKM mendapatkan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi di masa pandemi.
“Dibutuhkan platform baru, makanya secara sukarela Kang Taufik dan kawan-kawan ingin menambah cakupan platform. Jadi lelang ini tidak ada masalah sama sekali,” ujar Tavianto.
Lelang alat musik produksi SAU telah didaftarkan ke situs lelang.go.id. dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 29 Juni 2021 pukul 10.00 WIB.
Lelang ini menggunakan sistem close bidding. Artinya, pelelang dan peserta lelang tidak saling mengetahui nilai penawaran peserta lain. Peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang setelah status peserta disetujui. (CNN)
Editor : Redaksi KMM