Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

PPKM Mikro Kembali Diperketat, Melanggar Siap-siap Kena Denda

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) kembali diperketat melihat lonjakan kasus covid-19 di Bontang terus naik.

Salah satu aturannya adalah pembatasan jam operasional kafe, warung makan dan sejenisnya yang hanya boleh melayani makan ditempat hingga pukul 21.00 selebihnya take away (bawa pulang).

Selain itu, kapasitas pengunjung yang makan dan minum di tempat paling banyak 30 persen dari total kapasitas.

Dikatakan Kepala Bagian Operasional Polres Bontang (kabag Ops) Kompol Ahmad Abdullah, tingkat kepatuhan masyarakat di Bontang masih rendah, itu dibuktikan masih banyaknya kafe yang pengunjungnya membludak sehingga harus ada ketegasan dari tim gabungan patroli, jadi ketika sudah dilakukan penegasan tapi masih diulang. Sanksi akan terapkan.

“Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 8 tahun 2021 akan kami terapkan,” ungkapnya usai melakukan patroli gabungan. Sabtu (26/6/2021) malam.

Lebih lanjut, Ia mengatakan mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya penegakan adalah dengan memberikan sanksi yang tegas dan ketentuan denda itu berbeda antara pemilik kafe dengan masyarakat yang tidak memakai masker.

“Untuk sementara tidak dilakukan pemanggilan karena masih bersifat peringatan namun apabila besok dilakukan patroli secara diam-diam atau terbuka masih tetap dilakukan pelanggaran. Bila perlu nanti kita warning untuk tidak membuka kafenya,” tutupnya.

Perwali tersebut diterbitkan sejak 25 Mei 2021 dan mulai diberlakukan sejak Senin, 21 Juni 2021.

Dalam perwali tersebut mengatur :
Setiap pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa:

a. Teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
Teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud berlaku paling lama 7 hari kalender.

Baca Juga  Berikut Jadwal Kapal Melalui Pelabuhan Loktuan Bontang, Periode Juni 2023

b. Pembagian masker;
Pembagian masker dilakukan dengan cara menyediakan masker sejumlah 50 masker untuk dibagikan kepada masyarakat.

c. Denda administratif;
Denda administratif disesuaikan jenis usaha, kegiatan atau aktivitas yang dilaksanakan oleh pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang meliputi:

  1. Pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan atau aktivitas pada perkantoran/tempat kerja dan industri dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000
  2. Pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kegiatan atau aktivitas pada terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, toko modern, apotek atau toko obat, rumah makan, kafe, restoran, dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa, serta tempat dan fasilitas umum dikenakan denda administratif sebesar Rp 500.000
  3. Pelaku usaha pada pasar, warung makan, pedagang kreatif lapangan, dan angkringan dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000,00
  4. Pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kegiatan pada perhotelan/penginapan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000

d. Penghentian sementara kegiatan;
Penghentian sementara kegiatan diberikan kepada setiap pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan atau aktivitas pada sekolah/institusi pendidikan lainnya dan tempat ibadah setelah 7 hari diberikan teguran tertulis.

e. Penghentian sementara operasional usaha;
Penghentian sementara operasional usaha diberikan apabila masih melanggar ketentuan dan telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dengan jangka waktu 14 hari kerja

f. Pencabutan izin usaha sementara.

  1. Pencabutan izin usaha sementara sebagaimana dimaksud dilakukan apabila masih melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dan telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional usaha.
  2. Pencabutan izin usaha sementara sebagaimana dimaksud untuk jangka waktu paling lama 3 bulan.
  3. Dokumen pencabutan izin usaha sementara sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata atau Perangkat Daerah yang membidangi usaha mikro kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan berdasarkan jenis sanksi yang ditetapkan oleh PPNS dalam STBP.
Baca Juga  99 Kasus Kebakaran Terjadi di Bontang Selama 2024, Lahan Paling Banyak Terbakar

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply