KITAMUDAMEDIA, Bontang – Guna menekan penyebaran covid-19, Wali Kota Bontang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan dinas. Ketentuan tersebut tertuang dalam edaran internal pemerintahan, termasuk anggota DPRD Bontang.
“Selama PPKM mikro per 7-20 Juli 2021 mendatang tidak boleh ada perjalanan dinas, edarannya sudah saya terbitkan dan ada beberapa yang sudah dibatalkan,” ujar Basri Rase kepada wartawan saat jumpa pers di pendopo Rujab, Kamis (8/7/2021).
Lebih lanjut, Basri mengatakan larangan keluar daerah bagi ASN lingkungan Pemkot ini, melihat kasus Covid-19 di beberapa daerah terus meningkat. Nantinya perjalanan kembali dilakukan jika kondisi mulai aman.
“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian untuk memutus mata rantai Covid-19,” bebernya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyekatan di beberapa pintu masuk Bontang, diantaranya jalan S Parman (Tugu Selamat Datang Bontang), jalan Arif Rahman Hakim (Bukit Kusnodo), dan jalan Soekarno Hatta (depan Polsek Bontang Barat). Hal ini untuk menghindari mobilitas warga dari luar daerah sebagai upaya menekan laju perkembangan kasus covid-19.
“Boleh lewat tapi harus menunjukkan hasil rapid antigen negatif,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar