KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Henry Pailan menggelar sosialisasi perda nomor 7 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Dalam sosialisasi tersebut, Henry menjelaskan bahwa tujuan ditetapkannya perda ini, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya saat melakukan sosialisasi di gedung serbaguna toraja jemaat Kanaan, Sabtu (24/7/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pasca rehabilitasi, pendanaan, kemitraan dan jejaring, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.
Sementara, Perda ini menjelaskan sasaran pencegahan melalui berbagai komponen, seperti keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan hingga media massa.
“Perang melawan narkoba ini bukan hanya tugas pemerintah tapi seluruh masyarakat juga ikut berperan penting,” tandasnya.
Editor : Kartika Anwar