KITAMUDAMEDIA, Bontang – Semua makam di Taman Pemakaman Umum (TPU) bisa digunakan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 selama tidak ada penolakan dari masyarakat dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Keputusan Menteri Kesehatan Republik (Kemenkes RI) Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Pelaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Dr Bahauddin mengatakan semua TPU bisa digunakan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19. Syaratnya, harus sesuai dengan SOP (standard operating procedure) protokol Covid-19.
“Sebetulnya tidak ada pemakaman khusus korban Covid-19, sepanjang tidak ada penolakan dari masyarakat. Semua bisa kita lakukan di TPU mana saja. Cuma dalam proses pemakaman harus sesuai dengan tata laksana pemakaman Covid-19,” ungkapnya saat ditemui reaksi kitamudamedia.com, Kamis (29/7/2021).
Sementara itu, disinggung soal penularan Covid-19 pada jenazah, Baha menjelaskan Virus tersebut ikut mati didalam tubuh pasien namun virus di permukaan tubuh tidak ikut mati dan hal ini berpotensi memberikan penularan. Itulah sebabnya jenazah harus di wrap (dibungkus plastik) karena ukuran virus itu sangat kecil, dan dimasukkan peti, sehingga tidak akan menular ke orang lain.
“Kan dia sudah bersih, batuk dan itu menempel di kulitnya makanya pemakaman harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Sejauh ini kebijakan yang ada di Bontang, pemakaman dilakukan di satu TPU khusus di Bontang Lestari melihat terbatasnya tim pemakaman Covid-19 serta memudahkan tim pemulasaran jenazah untuk melaksanakan pemakaman sesuai dengan SOP protokol Covid-19. Mulai dari Alat Pelindung Diri (APD) tim pemakaman hingga pengawalan dari Rumah Sakit semua sudah disiapkan.
“Misalnya sehari meninggal 5, dengan lokasi yang berbeda tim tidak akan mungkin bisa untuk berbagi sedangkan tim kami terbatas, kalau personal tidak akan sesuai dengan SOP,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar