KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang secara resmi menyatakan pemakaman pasien Covid-19 dapat dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Sebagai persiapan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bontang tengah membentuk tim relawan pendamping pemakaman.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wali Kota Bontang Basri Rase saat rapat evaluasi PPKM Level 4 di Pendopo, Selasa (3/8/2021).
“Boleh tapi minggu ini masih bentuk tim pendamping pemakaman dulu, ditargetkan 3 hari lah pembentukan timnya,” ujarnya.
Meski begitu, tidak semua TPU dapat dijadikan tempat pemakaman pasien Covid-19, tetap dilihat, apakah warga sekitar mengizinkan atau tidak.
“Tidak semua TPU bisa, ada kriterianya, karena banyak juga TPU yang sudah penuh, selain itu minta izin juga kepada warga setempat apakah mengizinkan,” ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga juga boleh ikut proses pemakaman, namun dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) dan jumlah terbatas.
“Oh boleh, boleh saja asal dibatasi dan ikuti prokes” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Pelaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19.
SE tersebut berlaku sejak Senin (12/7/2021) lalu, yang mana isinya menyebutkan penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum mana saja yang memenuhi syarat.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar