Soal Harga PCR Turun, Dinkes Bontang Harap Harga Alat dan Reagen juga Turun

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang merasa dengan tarif harga polymerase chain reaction (PCR) yang baru ditetapkan sangat ngepres.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bontang, Adi Permana menjelaskan terkait penurunan harga PCR pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) serta pihak Rumah Sakit Swasta yang juga memfasilitasi tes PCR.

“Kan baru hari ini keluar surat edarannya, masih kita follow up dulu ini, karena kan satu-satunya yang melakukan cuman di RS PKT saja, karena harganya ini sangat mepet karena kita tahu, itu harganya pres sekali, dari modal dan harga jual,” jelasnya ditemui di Auditorium 3D, Rabu (18/8/2021).

Namun ia berharap dengan harga PCR yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, agar dibarengi harga alat dan reagen juga harus turun, pasalnya saat ini harganya terbilang mahal.

“Beda disini sama di daerah Jawa, harga bahan paling murah saja itu 300 lebih, emang tenaga kesehatannya tidak dihitung, belum lagi APDnya kan,” jelasnya.

Disinggung soal harga seharusnya, Adi belum dapat berkomentar banyak sebab hari ini pihaknya akan melakukan koordinasi kepada pihak RS.

“Kalau kami kan gak masalah karena pemerintah, kasihan yang swasta, tapi pada akhirnya nanti pasti akan kami ikuti juga cuman yah berharap bahan bakunya juga turun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, harga tes PCR saat ini dipatok Rp 900 ribu. Hasilnya akan keluar kurun waktu 2-3 hari setelah pemeriksaan. Sementara jika menunggu hasil satu hari setelah pemeriksaan nambah menjadi Rp 1.125.000.

Adapun sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran berdasarkan instruksi presiden Joko Widodo yang Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga  Agus Suhadi Mundur dari Penjaringan Golkar Usai Kena Tegur DPD PDIP Kaltim

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000. Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.

Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply