KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satreskoba Polres Bontang kembali menangkap dua pengedar sabu di kamar hotel Jalan Imam Bonjol, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 11.30 Wita.
Kedua tersangka tersebut, KA (34) yang berdomisili di Jalan Tarkondo, Kelurahan Api-api, diringkus bersama teman wanitanya, TE (33) berdomisili di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Loktuan. Mereka ditangkap lantaran kepemilikan sabu-sabu sebanyak 18 gram.
Awalnya, polisi menerima aduan dari masyarakat yang mengarah kepada kedua pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya menyewa kamar di hotel. Tak lama berselang petugas kemudian menggerebek kamar nomor 29.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas pinggang berwarna hitam. Tas tersebut ditemukan petugas di atas meja kamar hotel. Tas tersebut berisi kemasan narkotika jenis sebanyak 8 bungkus.
“Ditemukan juga 4,99 gram sabu di tas pria dan uang tunai 450 ribu,” ungkap Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Kamis (19/8/2021).
Dari pengakuan KA, barang haram itu diperoleh dari teman wanitanya. Selanjutnya, Polisi juga memeriksa TE, Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati kotak plastik berwarna putih yang disimpan di dalam saku baju batik berwarna coklat. Kotak itu berisi 4 bungkus plastik sabu.
“Ditemukan dalam saku baju batik coklat yang tergantung,” imbuhnya.
Tersangka juga menyelipkan sebuah dompet kecil berwarna hitam di pengait bra bagian belakang. Di dalam dompet terdapat 15 bungkus plastik berisi sabu atau seberat 13,24 gram.
“Dia mengakui, barang haram tersebut adalah miliknya,” sambungnya
Total barang bukti yang diamankan 19 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sebanyak 18 gram, timbangan digital, uang hasil penjualan Sabu Rp 2.750.000, HP merk oppo warna hitam dan alat isap sabu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar