Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

PP Perlindungan Anak Atur Kewajiban Negara pada Korban Wabah

KITAMUDAMEDIA – Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 78 Tahun 2021 Perlindungan Khusus Bagi Anak. PP itu merupakan turunan untuk melaksanakan ketentuan pasal 71C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Aturan itu mencakup perlindungan bagi anak dalam situasi darurat, termasuk anak korban bencana nonalam.

Berdasarkan penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tersebut, bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Jika merujuk dalam penjelasan tersebut, anak-anak yang terdampak virus corona (Covid-19) juga mendapat perlindungan khusus dari negara. Pasalnya pada Maret tahun lalu, ketika pagebluk global tersebut mulai merebak di Indonesia, pemerintah RI langsung menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.

Dalam PP 78/2021, perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat, termasuk kondisi bencana nonalam itu dilakukan melalui berbagai cara. Beberapa di antaranya, pencegahan agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat.

Kemudian, pemerintah juga wajib mendata jumlah anak yang membutuhkan perlindungan khusus dalam situasi darurat, memetakan kebutuhan dasar dan spesifik bagi anak, jaminan keamanan dan keselamatan anak, pendataan anak dan keluarganya untuk penelusuran, dan reunifikasi keluarga.

Berikutnya, prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan; pemulihan kesehatan fisik dan psikis; pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial; pengasuhan.

Selanjutnya, pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, pemberian layanan kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan.

Pembebasan biaya pendidikan baik yang dilakukan di lembaga pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat; pemberian layanan pemenuhan hak identitas anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat; dan atau pemberian layanan reintegrasi sosial.

Baca Juga  Perbaikan Jalan Selambai Dilanjutkan Tahun Ini Senilai Rp 1,7 M

Dalam aturan tersebut, anak dalam situasi darurat tidak hanya mereka yang terkena dampak bencana nonalam seperti covid, tapi juga meliputi meliputi anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata. Kemudian, anak korban bencana sosial, dan anak narapidana/tahanan perempuan.

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply