KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rencana masuknya brand ritel asal Malaysia yang tengah menjadi perbincangan jagad maya, ternyata belum diketahui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi PTSP Bontang Natalia Santi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui informasi akan masuknya brand tersebut.
Selain itu, laporan perizinan ke PTSP Bontang juga belum ada. Ditambahkannya bagi investor yang ingin membuka usaha diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu baik secara online maupun offline serta mengikuti prosedur yang ada.
“Malahan saya baru tahu mas, karena belum ada laporan juga ini, mungkin masih wacana,” jelasnya ditemui, Jumat (27/8/2021).
Natalia menjelaskan, mekanisme yang harus dilakukan para investor yang akan membuka usaha di Kota Bontang diantaranya:
1.Mengisi form baik secara online maupun offline melalui (www.oss.go.id).
2.Menyiapkan berkas seperti, Akta usaha, izin lingkungan, izin usaha.
3.Menyertakan Akta bangunan (Luas bangunan,besar bangunan, bukti kepemilikan lahan,PBB, peta lokasi), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Jadi sistem yang akan mengeluarkan izin nanti setelah mengisi formnya, karena sistemnya dari pusat,” pungkas Natalia.
“Tapi kalau di Bontang wajib ke PTSP dulu, ini belum ada sama sekali,” sambungnya.
Brand asal luar negeri tersebut merupakan toko ritel terbesar se-Asia Tenggara, yang menjual berbagai macam perlengkapan seperti, perkakas, alat rumah tangga, listrik, perabotan, kosmetik dan lain sebagainya.
Meski begitu berbagai komentar mulai ramai di media sosial. Netizen sebagian besar menyambut gembira informasi tersebut.
Ruko lantai 2 yang berlokasi di Jalan Bhayangkara dikabarkan akan menjadi toko ritel tersebut.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar