KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemkot Bontang mengatur Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bontang harus rumput dan tidak diperbolehkan menggunakan semen.
Kepala Bidang Pertamanan dan TPU DPKPP Bontang, Andi Ilham menjelaskan, rumputisasi dimaksudkan agar semua TPU di Kota Bontang kembali pada fungsinya sebagai salah satu ruang terbuka hijau (RTH).
“Makam di TPU akan seragam menggunakan rumput. Karena itu, kita akan buat aturan yang kita tekankan supaya bisa diikuti,” ujarnya.
Ilham menjelaskan makam tidak boleh di semen, cukup dengan kayu atau papan. Bentuk dan ukuran makam disamakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Ukuran kapling juga diatur 170 x 75 cm, kedalaman liang lahat 1,5 meter, tinggi timbunan maximal 10 cm dengan menggunakan kayu atau papan sebagai penahan, jarak antara makam selebar 20 cm,” ungkapanya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com, Senin (30/8/2021).
Saat ini penataan TPU untuk sistem rumputisasi sudah mulai dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan daerah Kota Bontang No.7 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019.
“Di TPU Satimpo bagian belakang sekitar empat blok sudah mulai memakai rumput, bahkan di pemakaman Covid-19 juga kita terapkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan untuk TPU Bontang Kuala, Loktuan dan Tanjung Laut tidak bisa diubah, namun akan tetap dilakukan pemeliharaan makam.
“Tidak bisa, karena sudah terlanjur semen,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar