KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyarankan agar sertifikat vaksin tidak dicetak jadi kartu, untuk menghindari risiko terjadinya kebocoran data pribadi.
Maraknya jasa percetakan kartu vaksin dengan tarif Rp 10 hingga Rp 20 ribu bisa menjadi bumerang, sebab dikhawatirkan identitas pemilik akan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
” Tidak usah dicetak, sekarang masyarakat dianjurkan untuk mengakses dengan aplikasi saja,” jelas Kapolres.
Sertifikat vaksin yang menjadi syarat perjalanan dan beberapa fasilitas publik, tak dipungkiri menjadi peluang bisnis yang banyak dilirik. Mengantisipasi hal tersebut Hamam menegaskan oknum yang kedapatan memalsukan atau menyalahgunakan identitas orang lain, akan dijerat hukum.
Pelanggaran tersebut telah diatur dalam Undang Hukum Pidana (KUHP) 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dan penggunaan identitas palsu, diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 263 ayat 1 dan 2, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Serta dikenakan tindak pidana membocorkan rahasia atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Intinya jangan menggunakan identitas palsu apapun bentuknya, tidak ada pemalsuan tidak ada bisnis, tidak ada membocorkan rahasia, membuka rahasia seseorang tanpa izin,” pungkasnya.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar