KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyiapkan dana Rp 5 miliar di tahun 2022 untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan tapal batas Kampung Sidrap.
Dikatakan Agus Haris, jika hingga akhir tahun 2021 tidak clear persoalan Sidrap, maka tidak ada pilihan lain, harus menggugat status Sidrap ke MK. Selain persiapan dana, pemkot juga harus segera menyiapkan kelengkapan berkas dengan bersurat ke Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan persoalan tapal batas Kampung Sidrap. Hal ini demi memperjuangkan nasib 3.187 jiwa.
“Kita tidak boleh mengulur-ngulur waktu, sudah cukup 5 tahun ini dengan 130 kali pertemuan, mereka (warga kampung sidrap) menunggu kepastian,” ungkapnya, saat rapat koordinasi bersama tim tapal batas Bontang, Rabu (01/09/2021).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Bontang, M Bahri menyampaikan jika Pemkot Bontang telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait kesepakatan yang dianulir oleh Kutim. “Kita sudah ke Samarinda, nantinya pemprov akan kembali memanggil kedua belah pihak dan akan melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan akan mengkaji dasar hukum terkait penganggaran yang diusulkan. Sejauh ini berdasarkan arahan bagian hukum Pemkot Bontang, alokasi dana untuk pengajuan gugatan ke MK tidak diperbolehkan memakai APBD.
” Kita kaji dulu, karena ada aturan yang mengatur tidak boleh menggunakan APBD, ” tambahnya.
Terkait langkah ke depan, Pemkot Bontang masih akan menunggu hasil keputusan dari pemprov Kaltim. Rencananya pemprov akan bersurat ke Kemendagri agar dilakukan peninjauan kembali patok tapal batas antara Bontang, Kutim dan Kutai Kartanegara.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar