KITAMUDAMEDIA, Bontang – Syarat pemeriksaan antigen atau PCR dengan hasil negatif wajib disertakan sebelum peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mengikuti tes. Tapi hati – hati, jangan coba melakukan kecurangan dengan memalsukan dokumen tersebut.
Kedapatan memalsukan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, peserta tes CPNS langsung dinyatakan gugur.
Sekretaris BKPSDM Aji Said Mohammad Mahdy mengungkapkan jika seleksi CPNS 2021 ini, para peserta diwajibkan melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
“Bagi peserta yang ditemukan memalsukan swab rapid test antigen atau RT PCR, maka panitia akan langsung digugurkan atau peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti seleksi,” ungkapnya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com, Selasa (7/9/2021).
Adapun aturan lengkap mengenai tes SKD CPNS 2021 sebagai berikut:
- Melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
- Jaga jarak minimal 1 meter
- Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
Selain itu, peserta juga wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
“Peserta SKD CPNS 2021 juga harus mencetak dan membawa kartu peserta ujian CPNS 2021 dan kartu atau bukti identitas diri asli,” tandasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Redaksi KMM