Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Test Antigen Khusus PPPK Guru Digratiskan Kemenkes, Bahauddin : Akan Dikaji

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tes antigen khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang menjadi syarat pelaksaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) digratiskan.

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal layanan antigen gratis kepada peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang, Bahauddin menjelaskan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE)
tersebut.

“Saya sudah mendengar informasi pembebasan biaya rapid antigen untuk golongan guru. Tapi, secara resmi belum menerima surat edaran, sudah telephone staf saya tapi belum nyambung juga,” ujarnya saat dihubungi redaksi kitamudmaedia.com melalui sambungan telepon, Rabu (8/9/2021).

Selanjutnya, jika SE sudah diterima akan dikaji dan dibahas bersama pihak – pihak terkait seperti Wali Kota Bontang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Ditanya kemungkinan menggratiskan biaya rapid antigen untuk peserta dari formasi CPNS maupun non guru, Baha mengatakan akan membahas lebih lanjut.

“Kami lihat dulu isi suratnya seperti apa, kami pelajari dan nanti kita minta arahan Wali Kota,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : SR.04.01/II/2309/2021 per tanggal 6 September 2021. Perihal layanan antigen gratis kepada peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut antara lain :

  1. Pemeriksaan tes antigen dan vaksinasi Covid-19 untuk peserta seleksi Guru PPPK agar difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta dengan menggunakan RDT Antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementrian Kesehatan;
  2. Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki ketersediaan RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas;
  3. Dinas Kesehatan Provinsi yang sudah tidak memiliki ketersediaan RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan ke Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan ke Kementerian Kesehatan;
  4. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan fasilitas pemeriksaan tes antigen dan vaksinasi dapat diatur oleh masing-masing daerah dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah masing-masing.
  5. Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas.
Baca Juga  WIB Berbagi Sembako dan Parcel Untuk Kaum Duafa

Diketahui, peserta seleksi PPPK Guru mulai 13 – 14 September 2021 diikuti oleh 166 orang.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply