KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang memusnahkan 1.218,29 gram narkoba jenis sabu. Sabu ini merupakan barang bukti yang disita pada Selasa 24 Agustus 2021 lalu.
Kepala BNNK Bontang, Agustinus Widdy Harsono menuturkan, jumlah narkoba yang dimusnahkan sebanyak enam paket dengan berat keseluruhan 1.218,29 gram atau senilai Rp 1 miliar lebih.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada Selasa (24/8) lalu,” ungkapnya, Selasa (14/9/2021).
Sebelumnya, petugas BNNK Bontang melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi berupa jaringan yang bermuara pada peredaran gelap jalur darat Tarakan-Kutai Timur dan diedarkan di Kota Bontang. Akhirnya, Selasa (24/8/2021) lalu sekira pukul 13.30 wita di Perumahan Pesona Bukit Sintuk Regency Blok A5 RT.42 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, petugas BNNK Bontang melakukan penindakan terhadap pelaku yang berinisial HRS yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan maupun tempat penangkapan dan didapati barang bukti narkotika.
“Selain narkotika petugas juga menemukan timbangan, ponsel, tas, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 8 juta,” ujarnya.
Tak lama berselang dilakukan pengembangan kasus diketahui bahwa HRS melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu bekerja sama dengan narapidana berinisial SDR yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bontang dengan menggunakan alat komunikasi berupa handphone.
“Kita lakukan pengembangan pada hari itu juga sekira pukul 16.00 wita,” jelasnya.
Saat ini SDR yang merupakan narapidana kasus Narkotika yang berada di dalam Lapas kelas IIA Bontang berserta barang bukti diamankan Petugas BNNK Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, Dari hasil interogasi terhadap HRS dan SDR didapatkan keterangan bahwa peredaran dikendalikan dari Kota Tarakan, Kaltara yang akan didistribusikan ke Kaltim khususnya Kota Bontang. Pengendali dengan inisial LG saat ini telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) BNNK Bontang dan BNNK Bontang telah berkoordinasi dengan BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara agar dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap Jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar