Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pelaku Kejahatan di Telihan, Residivis Spesialis Bobol Rumah, Pernah Dipenjara 3 Kali

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tak jera 3 kali dipenjara SA (28) kembali harus berurusan dengan hukum, setelah melakukan perampokan disertai tindakan kekerasan di 5 lokasi di Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi saat konferensi pers mengatakan SA merupakan residivis yang sudah 3 kali di penjara,

“Pertama di 2016 dengan kasus penganiayaan di penjara 4 bulan, kemudian 2019 kasus pencurian dan terakhir 2020 tertangkap lagi dengan kasus yang sama dan baru bebas setelah menjalani hukum 1 tahun,” jelas Hamam Wahyudi kepada media, Rabu (6/10/2021).

Pelaku ditangkap di Gunung Elai, Selasa kemarin (5/10/2021) sekira pukul 14.20 Wita. Dari tangannya Kepolisian berhasil mengamankan 12 barang bukti, yaitu 1 gelang emas, 2 Dompet wanita, 1 tas ransel coklat, 1 pisau daging, 2 handphone android, 1 sandal biru, 1 baju, 1 celana jeans pendek, 1 topi dan 1 unit motor.

Diungkap Hamam, pelaku ini spesialis bobol rumah, ia biasa melancarkan aksinya pada waktu subuh. Memilih tempat yang dianggap lengang.

” Pelaku mulai berkeliaran di jam 3 subuh, berkeliling melihat situasi, begitu melihat ada cela, SA beraksi, ” paparnya.

Sementara pada kasus di Telihan Sabtu (2/10/2021) lalu, korbannya sempat diancam dengan pisau, bahkan ada upaya melakukan tindakan pelecehan seksual.

“Pelaku masuk rumah saat pintu tidak terkunci, pelaku sempat mengancam korban dengan pisau,” kata Hamam.

Motif pelaku, sambung Hamam karena persoalan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“SA hanya bekerja sebagai buruh bangunan, dari pengakuannya hasil jarahannya itu dipakai untuk kebutuhan hari-hari,” jelas Kapolres Bontang.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 dan 363 KUHP, tentang tindakan pencurian dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply