Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Cegah Banjir, Agus Suhadi Minta Pemkot Bontang Ketat Awasi Pendirian Bangunan di Bantaran Sungai

KITAMUDAMAEDIA, Bontang – Agus Suhadi, anggota Komisi III DPRD Bontang meminta pemerintah kota, ketat mengawasi keberadaan bangunan yang berdiri di sekitar bantaran sungai. Menurutnya sejauh ini masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) terkait tata ruang kota sebagai upaya penanggulangan banjir, salah satunya bangunan atau pemukiman warga yang masih berdiri di sepanjang tepi sungai.

“ Setelah kita turun langsung menyusuri sungai, kelihatan banyak bangunan, bahkan sampai di turap jadi banyak sampah masuk dan tersangkut. Pemkot harus segera relokasi paling tidak radius 5 meter. Sekitar daerah Kanaan dan Gunung Sari,” pungkasnya.

Ditambahkan, Abdul Samad, untuk mencegah berdirinya bangunan di bantaran sungai pemerintah diminta tidak memberikan fasilitas air dan listrik agar mempersulit.

“ Biar tidak ada yang bandel, selain jangan di keluarkan IMB, jangan di kasih air dan listrik juga, “ ungkap Abdul Samad, saat rapat kerja (09/11/2021).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perkim, Mujiono menjelaskan bangunan yang saat ini ada di atas sungai, terbagi dua. Sebelum terbentuk Kota, rata – rata bangunan warga sangat sederhana, kemudian berubah menjadi bangunan semi permanen dan permanen. Terkait perizinan pemerintah tidak lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sekitar bantaran sungai.

“ Dulu itu bangunan milik warga itu sederhana, sekarang ada semi permanen dan ada yang permanen. Tapi kita tidak menerbitkan izin bangunan,” paparnya.

Memperkuat larangan tersebut, Komisi III DPRD Bontang mengajukan Raperda inisiatif penanganan banjir yang mengatur aktivitas area hulu, meliputi instansi berwenang dilarang mengeluarkan izin kegiatan di area hulu sungai pada radius 10 meter. Memperhatikan garis sempadan sungai radius 5 meter. Melarang instansi terkait memberikan rekomendasi penggunaan kawasan yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. (Redaksi KMM)

Baca Juga  Progres Pembangunan Turap Api - api Lamban, PUPRK Ancam Putus Kontrak

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply