Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Komisi III DPRD Bontang Konsen Siapkan Raperda Penanganan Banjir

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Banjir menjadi persoalan yang konsen dibahas Komisi III DPRD Bontang dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan banjir.

Raperda tersebut diharapkan mampu mendasari terpenuhinya pembangunan infrastruktur yang mencegah terjadinya banjir sehingga air dapat tersalurkan secara cepat dan tepat. Sistem pembangunan infrastruktur yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) secara terpadu. Termasuk ketaatan masyarakat untuk dapat berperan secara aktif dalam menciptakan lingkungan bebas banjir.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik saat gelaran rapat bersama instansi terkait lainnya, meminta pemerintah turut mengawal terbitnya Raperda tersebut sehingga bisa melengkapi perda penanggulangan bencana yang sebelumnya sudah ada.

“ Harapannya bisa seiring dengan perda penanggulangan bencana yang sudah ada. Cuma mohon masukannya, apakah bisa berada di bawah perwali yang sama,” ungkapnya, Selasa (09/11/2021).

Menjawab hal tersebut, Subur Pangestuningsih, Kasubag Per UU menjelaskan banjir merupakan bagian dari bencana yang bersifat khusus. Dalam perda penanggulangan bencana sebenarnya telah diatur semua.

“ Banjir sebenarnya bagian dari bencana cuma sifatnya khusus, dan semua sudah diatur dalam perda penanggulangan bencana,” jelasnya.

Dalam bahasannya, Raperda penanganan banjir berisi 34 pasal, membahas secara detail mulai dari ketentuan umum, asas, tujuan, ruang lingkup, sinkronisasi penggunaan ruang,aktivitas area hulu, infrastruktur, pencegahan dan penanggulangan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana serta ketentuan peralihan. (Redaksi KMM)

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  2018-2019, Seribu Lebih Pencari Kerja Dibekali Pelatihan Kejuruan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply