Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Fakta Istri Marahi Suami Mabuk, Dituntut 1 Tahun Penjara, 9 Jaksa dan Aspidum Diperiksa, 3 Polisi Dinonaktifkan

KITAMUDAMEDIA – Seorang istri di Karawang, Jawa Barat, bernama Valencya ((45), dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Kamis, (11/11/2021) lalu.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena disebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri. Atas tuntutan itu, Valencya pun keberatan.

Buntut dari tuntutan itu sebanyak sembilan orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Bahkan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejari Jawa Barat ditarik ke Kejagung.

Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara KDRT terhadap Valencya.

Bukan itu saja, tiga penyidik dari kepolisian yang memeriksa Valencya dan menetapkannya sebagai tersangka telah dimutasi dan dinonaktifkan. Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Marahi suami mabuk

Kasus ini sendiri berawal dari Valencya yang memarahi suaminya pria asal Taiwan karena kerap mabuk.

Kata Valencya, kebiasaan mabuk suaminya juga biasa dilakukan saat berada di rumah ketika ada temannya datang. Bahkan suatu kali ditemukan pakaian perempuan di mobil. Bahkan, Valencya menyebut suaminya tersebut alkoholik, kalau ada temannya di rumah suaminya bisa minum sampai pagi.

“Ia memang alkoholik, di rumah itu sering minum. Kalau ada temannya itu bisa sampai pagi,” katanya, Senin (15/11/2021).

2. Selama 2 tahun 3 kali dilaporkan suami ke polisi

Valencya sendiri dilaporkan suaminya ke Polda Jabar pada September 2020 atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis. Pada September 2020, Valencya juga melapor balik Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.

Baca Juga  Serapan Anggaran Dinkes Rendah, Raking Ultimatum Capaian Triwulan 3 harus 80 Persen

Kemudian, pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata, sebelum kejadian itu, pertengakaran antara Valencya dan Chan sudah terjadi sejak Febuarai 2018.

Saat itu, Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya punn rujuk kembali. Pada September 2019 Valencya kembali menggugat cerai Chan.

Namun, di bulan yang sama, Chan melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan. Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.

Chan kemudian mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Kata Valencya, selama dua tahun dua bulan sudah tiga kali dirinya dilaporkan suaminya ke polisi. Bukan hanya itu, ibu Valencya yang berusia 80 tahun juga sempat dilaporkan suaminya dan beberapa kali diperiksa polisi.

“Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda,” katanya.

Valencya pun mengaku tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi. Padahal dalam hatinya ingin Chan kembali.

“Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipengga-penggal,” ujarnya.

3. Dituntut 1 tahun penjara oleh JPU

Saat di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (11/11/2021), Valencya dituntut JPU satu tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Glendy Rivano.

Menurut JPU Glendy Rivano, terdakwa diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Chan, pria asal Taiwan.

Baca Juga  Sidang Ditunda Sepekan, Hakim di Bontang Mogok Tuntut Kesejahteraan

“Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis.

Selain itu, menurut Glendy, suaminya juga sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan disuir oleh terdakwa. Hal itu menyebabkan psikis-nya terganggu.

“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy. Atas tuntutan itu, Valencya pun mengaku keberatan.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis.

Namun, Majelis Hakim meminta Valencya dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi ataus sidang pembelaan minggu depan.

“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada Valencya.

4. 9 jaksa Kejari Karawang dan Kejati serta Aspidum Kejati diperiksa

Buntut dari tuntutan terhadap Valencya, sebanyak sembilan dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar diperiksa oleh Kejagung RI. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pun mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

“Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Leonard menjelaskan, pihaknya menduga para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

“Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” jelasnya.

Baca Juga  Sepekan Dibuka, Pendaftaran Calon Direktur BME Masih Sepi Peminat

Bukan itu saja, Aspidum Kejati Jabar ditarik ke Kejagung RI untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

“Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke kejaksaan agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan,” ungkapnya.

5. Tiga penyidik dari kepolisian yang tetapkan Valencya tersangka dimutasi dan nonaktifkan

Tak hanya dari jaksa dan Aspidum Kejati Jabar yang diperiksa oleh Kejagung RI. Tiga penyidik dari kepolisian yang telah menetapkan Valencya sebagai tersangka telah dimutasi dan juga dinonaktifkan.

“Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi Chaniago saat dihubungi, Selasa (16/11/2021). Kata Erdi, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi. Ia menyebut, ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.

Kata Erdi, pemeriksaan itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

“Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” ungkapnya.

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply