KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah pemutusan kontrak terhadap PT. Muriefic Gemilang Putra dalam pengerjaan jalan di permukiman kampung nelayan Selambai, Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Pelaksana Tugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Zulkifli mengatakan pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk memutuskan kontrak kerja kegiatan tersebut dengan memberikan surat peringatan (SP) 3.
Langkah ini diambil, melihat pengerjaan perbaikan jembatan ulin baru mencapai 31 persen atau sekitar 800 meter dari tanggung jawab pengerjaan sekitar 1,8 kilometer. Sementara deadline waktu tersisa 7 hari dari jadwal pengerjaan yang jatuh tempo pada 30 November 2021 mendatang, sehingga dinilai tidak mungkin terselesaikan.
“Putus kontrak, dan sanksi lain perusahaan tersebut akan di black list,” ucap Zulkifli dalam kegiatan kunjungan lapangan bersama Komisi III DPRD Bontang, Selasa 23 November 2021.
Zulkifli menerangkan, sebelum keputusan itu diambil pemerintah telah berulang kali memanggil pihak perusahaan dan konsultan mempertanyakan progres pengerjaan, namun nyata nya sampai hari ini kegiatan tersebut tak selesaikan.
“Koordinasi sudah dilakukan dengan sampai SP 3 kami keluarkan, pada hari Jumat kemarin,” bebernya
Lebih jauh, Zulkifli juga menegaskan pemerintah tetap menuntut pihak perusahaan untuk menyelesaikan pengerjaan jembatan penghubung tersebut itu sampai di tahap 40 persen hingga deadline waktu di 30 November, dan pembayaran gaji karyawan yang tertunggak sebanyak Rp 120 juta.
“Ini masih ada waktu 7 hari, kami akan minta kontraktor menyelesaikan pengerjaan dan pembayaran gaji karyawan yang belum terbayarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan PT Muriefic Gemilang Putra, Asse mengatakan upaya perpanjang kontrak pengerjaan tersebut telah dilakukan pada saat pertemuan dengan pihak pemerintah Jumat 19 November 2021 lalu, namun usulan itu ditolak.
“Bukan diputus kontrak, karena 30 November itu akan habis, tapi usulan perpanjangan yang kami minta ditolak,” katanya saat di konfirmasi Kitamudamedia.com
Terkait, permintaan pemerintah yang menuntut penyelesaian pengerjaan yang tersisa, dirinya mengaku siap memenuhi hal itu, begitu pula pembayaran penggajian karyawan yang tertunda.
“Kami tetap bertanggung jawab, apa yang kami hadapi saat ini adalah konsekuensi pengerjaan,” bebernya
Sebagai tambahan informasi, merujuk dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bontang tertera harga perkiraan sendiri atau HPS dari kegiatan tersebut senilai Rp 16.484.330.000,00.
Dalam proses lelang kelompok kerja pemilihan LPSE menetapkan pemenang atas dasar surat penetapan pemenang no 027/008/UKPBJ/7.2 per tanggal 6 Juli 2021, menetapkan PT. Muriefic Gemilang Putra beralamat Makassar dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 13.652.898.388,78.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar