KITAMUDAMEDIA, Bontang – 2 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kota Bontang ditengarai positif menggunakan narkoba.
Hal itu terungkap dari hasil dari uji urine, yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bontang, Sarifah Nurul Hidayati mengungkapkan pemerintah memastikan akan memberikan saksi setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada 3 hukuman yang bisa digunakan jika oknum yang disangkakan terbukti menggunakan narkoba.
“Pertama, jika orang tersebut memiliki jabatan akan di non jobkan, Kedua, jika tidak memiliki jabatan sanksinya penurunan golongan sampai ketitik terendah, ketiga sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Bontang, Selasa (4/1/2021).
Namun, ia belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal diterima oleh ASN tersebut, karena ia mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima nama ataupun hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Bontang.
“Kami masih menunggu hasil dari BNN,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala BNNK Bontang, Agustinus Widdy Harsono mengakui sampai saat ini pihaknya belum menyetorkan nama-nama orang hasil penjaringan tes urine itu ke pemerintah.
Ia beralasan, perlu melakukan asesmen terlebih dahulu untuk memetakan sejauh mana orang-orang tersebut dalam dunia narkotika itu.
“Apakah dia masuk kelas ringan, sedang atau berat, dari situ hasilnya baru kita berikan ke Walikota apakah keputusannya dibina, direhab,” bebernya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar