Remaja 17 Tahun Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Dibekuk Polisi di Marangkayu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang remaja berusia 17 di Desa Santan Ulu, Kabupaten Kukar, mengalami pelecehan seksual.

Kasus itu terungkap setelah korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Perlakuan bejat itu terjadi pada 28 Desember 2021 lalu, di dalam sebuah warung sembako di Kilometer 24, Desa Santan Ulu. Dilakukan oleh seorang laki-laki inisial AR (40) yang juga warga Santan Ulu.

Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan, baru menerima laporan dari orang tua korban, 10 hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa kemarin, 6 Januari 2022.

Dijelaskan Ambo, dari keterangan korban, pelaku bermodus meminta tolong kepadanya untuk mengambilkan rokok di dalam warung, kemudian pelaku mengikuti dari belakang, tanpa diduga AR melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan memeluknya dari belakang menyentuh bagian dadanya.

Akibat dari itu, korban diketahui mengalami trauma mendalam.

“Dari laporan itu, tim bergerak mencari keberadaan pelaku,” ucapnya pada awak media, Jumat (7/1/2021).

Tidak butuh waktu lama, dihari yang sama dengan pelaporan, pelaku AR dibekuk polisi di Desa Sebuntal, Marangkayu sekira pukul 10.00 Wita.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marangkayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibatnya tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 pasal 82 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman penjara 5 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Kate Middleton Buka Lowongan Kerja Jadi Asisten dengan Gaji Setengah Miliar, Ini Syaratnya!

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply