KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menolak kerjasama dengan investor pengelola air baku, yang rencananya akan memanfaatkan air bawah tanah dan waduk di Kelurahan Kanaan
Kepala Bidang Investasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Karel menjelaskan penolakan itu diambil, lantaran beban pembiayaan yang ditawarkan ke Pemerintah terlalu besar melihat hasil Feasibility Study (FS).
Disisi lain, Perumda Tirta Taman juga masih mampu mengelola pasokan air minum.
“Mintanya Rp 15 miliar, bebannya terlalu besar buat APBD kita. PDAM juga masih menyanggupi pengelolaan air minum,” ucap Karel kepada awak media, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, ada investor lain dari Malaysia MPDT Capital Berhad, yang sempat melirik pada 2021 lalu, yang menawarkan pengelolaan desalinasi air laut menjadi air minum, namun gagal juga, karena persyaratan belum bisa terpenuhi.
“Tidak sempat pra FS, tidak bisa lanjut karena terlalu banyak proses yang dilangkahi. Langsung mau minta MoU (Perjanjian),” bebernya
Karel menegaskan, pemerintah sangat ramah dengan investasi, tetapi jika penyedia modal yang ingin menanamkan uangnya juga harus sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Dengan membuat kajian, serta memastikan dari proses kajian hingga kesepakatan tentu saling memberikan keuntungan.
“Investor juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Tetapi prosesnya harus dipenuhi. Boleh masuk, cuman sesuai dengan kepentingan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar