KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Provinsi Kaltim diketahui telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), perihal permintaan revisi peraturan Mendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara, pada 26 Oktober 2021 lalu.
Proses tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 perihal Penegasan Batas Daerah, Pasal 34.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris dalam rapat bersama Sekretaris Daerah, perwakilan Bapelitbang, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kecamatan Bontang Utara dan Kelurahan Guntung, di Gedung DPRD Bontang Lestari, Senin 24 Januari 2022.
“Informasinya surat Pemprov itu sudah dikirim 26 Oktober 2021 lalu, artinya sudah 3 bulan dikirimkan tapi jawaban dari Mendagri belum ada,” kata Agus Haris.
Menurut Agus Haris warkat yang di siar Pemprov itu, merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Dusun Sidrap dalam pertemuan kedua pimpinan daerah yang disaksikan Gubernur Isran Noor pada tanggal 3 Januari 2019 lalu. Dimana warga Sidrap menginginkan status wilayahnya secara definitif masuk otoritas administrasi Kota Bontang.
Tetapi keinginan warga tersebut mendapat penolakan dari Pemerintah Kutim, kata Agus Haris, maka revisi yang diajukan Pemprov terhadap peraturan Mendagri tersebut patut ditunggu bagaimana hasilnya, apakah disetujui atau tidak.
“Kita juga masih menunggu apa respon yang diberikan Kemendagri,” bebernya.
Disisi lain menurut Politisi Gerindra itu, ada potensi gugatan yang akan muncul melihat penolakan Pemkab Kutim sebelumnya, apalagi jika keputusan Mendagri nantinya lebih menguntungkan buat Bontang.
“Maka rapat hari ini merupakan persiapan segala sesuatunya, opsi-opsi apa yang diambil, apakah diterima atau tidak, prinsipnya kita bersepakat untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Namun Agus Haris enggan merinci apa saja langkah yang akan yang diambil, mengingat jawaban dari surat tersebut belum diterima.
“Ini masih domainnya pak Gubernur, kami tidak berani menerjemahkan sikapnya, yang jelas kita tunggu jawabannya saja, sementara kita mempersiapkan skema-skema yang akan diambil,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris daerah Aji Erlynawati mengaku setuju dengan apa yang diusulkan Agus Haris dengan menyiapkan langkah-langkah kajian baik analis luasan wilayah Dusun Sidrap yang disengketakan, serta komunikasi dan koordinasi langsung dengan Pemprov maupun Pemkab Kutim.
Menurutnya masyarakat Sidrap adalah warga Bontang yang memang harus dilayani dengan baik, tetapi karena persoalan wilayah pelayanan dan pembangunan tidak bisa maksimal diberikan.
“Masyarakat Sidrap yang jumlahnya 3.169 jiwa adalah warga Bontang dan itu tanggung jawab kita semua, yang memang perlu pelayanan yang lebih dekat dimana dia tinggal,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, luas wilayah Dusun Sidrap dari hasil kajian lapangan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari Provinsi Kaltim seluas kurang lebih 162 hektar, namun dari hasil penelusuran tim lapangan Pemkot Bontang luas wilayah bertambah menjadi 179 hektar dihitung dari ada 3 aset pemerintah berupa Masjid Al Hijrah di RT 24 dan 2 Gereja.
Untuk jumlah penduduk menurut data Kelurahan Guntung ada sekitar 3.169 jiwa yang ber kartu tanda penduduk Bontang.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar