KITAMUDMAEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengeluarkan kebijakan pembatasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Kebijakan pembatasan aktivitas ASN ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bontang Surat Edaran Nomor : 188.65/128/BPBD/2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yang di dalamnya mengatur tentang aktivitas ASN di kantor.
Wakil Wali Kota Bontang, Najirah mengatakan memberlakukan work from home (WFH) untuk para pegawai di seluruh OPD sebesar 50 persen akibat terjadi lonjakan kasus Covid-19.
“WFH 50 persen sudah mulai kita berlakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, kecuali RSUD ya, tetap masuk 100 persen karena wajib memberikan pelayanan maksimal, ” ungkapnya, Kamis (10/2/2022).
Salah Satu kantor yang mulai menerapkan WFH 50 persen yakni Kecamatan Bontang Selatan. Dikatakan Camat Bontang Selatan, Budiman, menuturkan jika pihaknya mulai menerapkan WFH sejak Senin (7/2/2022) lalu.
“jumlah pegawai kecamatan 53 dan yang berkantor 50 persen dari jumlah personil sedangkan untuk bagian pelayanan tetap melakukan pelayanan jadi tidak boleh kosong, setiap Kasi akan mengatur jadwal WFH stafnya,” imbuhnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar