KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) merilis aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang pencairan dana jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Dimana aturan baru yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 itu, banyak mendapat penolakan dari kalangan buruh, salah satu datang dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) Bontang.
Sekretaris FSP-KEP Supri mengatakan, aturan itu merugikan para pekerja, lantaran di dalamnya ada poin menjelaskan manfaat JHT hanya dibayarkan langsung kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Sedangkan manfaat JHT pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.
“Ya kami tolak lah, ini kan merugikan. Masa harus tunggu usia 56 tahun baru bisa terima manfaat JHT,” ungkap Supri saat dimintai konfirmasi awak media, Minggu (13/2/2022).
“Bagaimana kalau misalnya pekerjaan perusahaan di umur kita masih 36 tahun. Masa hak kita tidak bisa kami ambil, sementara kami dalam kondisi nganggur. Uang itukan bisa kita pakai modal usaha misalnya,” ujar Supri.
Menurut Supri, aturan mengenai JHT dikembalikan ke regulasi sebelumnya tanpa harus diganti.
Sebab aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT pekerja bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat kerja.
“Soal JHT biar otoritas pekerja. Terserah mereka kapan mau diambil selagi dia sudah ditetapkan tidak bekerja lagi,” terangnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha tak ingin berkomentar banyak perihal aturan tersebut.
Yang jelas, kata dia, aturan yang diterbitkan Menaker itu tentunya telah melalui kajian yang mendalam.
“Pastinya manfaatnya besar, karena tentu sudah lewat kajian mendalam. Kalau kami cukup mengawasi dan melakukan pendampingan dalam proses pencairan JHT dari BPJS,” tandasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar