KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 267 kios kosong di pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) terancam dicabut hak pakainya oleh pemerintah Kota Bontang.
Ratusan kios tersebut diketahui tidak digunakan berjualan selama berbulan-bulan oleh pemiliknya.
Dari pantauan redaksi kitamudamedia.com sebagian besar kios pedagang yang berada di lantai tiga ditempel surat peringatan.
Surat tersebut bertuliskan “Kepada Bapak/Ibu/Sdr(i) untuk segera menempati petak atau lapak yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Bontang melalui UPT pasar untuk ditempati berjualan. Apabila sampai pada batas waktu teguran ketiga yang kami berikan, petak tersebut belum juga ditempati berjualan maka izin hak pakai petak pasarnya akan diambil alih oleh pemerintah (DISEGEL)”.
Surat peringatan itu kali ketiga dilayangkan Dinas Perdagangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (DKUKMP) Kota Bontang melalui UPT pasar.
Dikatakan, Kepala UPT Pasar, Andi Parenrengi, surat teguran pertama terbit di 27 Desember 2021 lalu, teguran kedua di 6 Januari 2022 lalu, namun tetap tidak ada aktivitas hingga pihaknya kembali menerbitkan surat teguran ketiga pada Kamis (20/1/2022) lalu. Lagi – lagi, hingga jumat (28/1/2022) teguran tak diindahkan pedagang.
Saat ini, pihaknya tengah memberi tenggat waktu selama 2 minggu, terhitung 10 hingga 24 Februari 2022, dengan melarang pedagang beraktivitas di kios tersebut tanpa sepengetahuan pihak UPT pasar atau harus melapor terlebih dahulu.
“Dari 267 pedagang itu sudah ada 3 yang melapor, bahwa mereka siap untuk kembali berjualan. Yang lain masih kami beri tenggat waktu hingga dua pekan mendatang. Tapi akan tetap dalam pengawasan. Jika tidak ada laporan dari pedagang maka kita cabut hak pakainya, ” ungkapnya, Rabu (16/2/2022).
Selain itu, ada tambahan 21 pedagang yang mendapat surat teguran kedua. Dimana masa tegurannya berakhir hingga Minggu (20/2/2022) mendatang.
“Kalau tidak ada laporan akan kami beri surat teguran ketiga,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar